KPK Pertanyakan Tudingan Menteri Minta Jatah Fee 8 %
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan tujuan pengacara Mindo Rosalina Manulang mengumbar tudingan soal menteri yang meminta jatah fee 8 persen kepada kliennya saat menjadi karyawan PT Permai Grup."Kenapa tidak disampaikan ke KPK," kata juru bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2012).
Tudingan itu disampaikan pengacara Rosa, Ahmad Rifai kemarin. Rifai menyatakan kliennya pernah diminta memberi komitmen fee 8 persen dari proyek yang akan dikerjakan Rosa oleh sang menteri. Tidak jelas siapa menteri yang dimaksud Rifai.
Menurut Johan, sebaiknya Rifai membeberkan tudingan disertai bukti-bukti ke KPK. "KPK tidak bisa tiba-tiba memeriksa. Kita kan belum tahu sejauh mana data itu," kata Johan.
Johan mengatakan sekedar menuding menteri itu tidak cukup. Tudingan baru bisa berlanjut ke penyilidikan jika sudah resmi dilaporkan. "Mana bisa hanya ngomong ada 8 persen. Ada enggak kejadiannya. Yang perlu diklarifikasi valid atau tidak," kata Johan.






