DPR Minta Polri 'Bergigi' Berantas Jaringan Preman
JAKARTA - Komisi Hukum DPR mengapresiasi polisi atas penanganan kasus tindak pidana kejahatan. Ditangkapnya John Kei dan kelompoknya dalam kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono (45) alias Ayung, membuktikan keberanian polisi."Secara institusional, Polri harus kita berikan apresiasi terhadap upaya pemberantasan premanisme dan menegakkan hukum atas dugaan tindak pidana yang dilakukan John Kei," kata anggota Komisi Hukum DPR Ahmad Basarah kepada okezone, Senin (20/2/2012) malam.
DPR berharap Polri menunaikan kewajibannya menciptakan rasa aman di masyarakat, tanpa perlu ragu menindak tegas pelaku pidana kejahatan. Namun, politikus PDI Perjuangan ini mengingatkan agar tugas yang diemban Polri tidak bertabrakan dengan hak asasi manusia.
"Polri wajib menciptakan rasa aman dan wajib melaksanakan penegakkan hukum. Tetapi dalam melaksanakan dua kewenangan tersebut, Polri juga harus memperhatikan penegakan hak asasi manusia," sambungnya.
Seperti diketahui, John Kei ditangkap polisi di Hotel C'One, Pulo Mas, Jakarta Timur pada Jumat, 17 Februari pekan lalu. Polisi menetapkan John Kei sebagai tersangka pembunuhan mantan bos PT Sanex Steel Indonesia (SSI) Tan Hari Tantono alias Ayung.






