Berita Terbaru :
|

Bagikan Berita
Diduga Melanggar Etika, BK DPR Segera Periksa M Nasir

JAKARTA - Badan Kehormatan (BK) DPR segera memeriksa politikus Partai Demokrat M Nasir. Anggota Komisi Hukum DPR itu kedapatan menjenguk saudaranya Muhammad Nazaruddin di Rutan Cipinang di luar jam besuk.

Ketua BK DPR M Prakosa mengatakan pemeriksaan terhadap Nasir tidak memerlukan pengaduan terlebih dulu. "BK dalam aturannya bisa bertindak berdasarakan kabar yang tersiar di media massa, jadi tanpa pengaduan kita langsung lakukan penanganan terhadap kasus ini," ujar Prakosa kepada okezone, Minggu (12/2/2012) malam.

Berdasarkan data dari lansiran media massa yang dikumpulkan BK, Nasir menjenguk Nazar dalam sel di luar jam besuk yang diterapkan pihak Rutan. Selain itu, Nasir juga diduga mencatut nama Komisi III DPR untuk leluasa masuk ke Rutan.

"Ini informasi awal, nanti kita undang pihak terkait untuk memberi klarifikasi pada sidang etik. Kita lengkapi data yang akurat dan lengkap," imbuh Prakosa.

Rencananya, selain meminta keterangan Nasir, BK juga akan meminta pendapat dari ahli hukum pidana. "Kami di BK harus tahu duduk perkara dengan mendengar keterangan dari orang yang bersangkutan.  Kami belum bisa memberikan penilaian dari kesimpulan yang ada di media, karena itu kami akan klarifikasi, verifikasi, termasuk mengundang ahli yang relevan," katanya.

Sebelumnya Nasir mengaku kedatangannya ke sel Nazar terkait tugasnya sebagai anggota Komisi Hukum DPR. "Itu kan kewajiban saya di Komisi III. Tengah malam itu biasa, kunjungan Komisi III itu kan biasa. Itu kewajiban kita," kata Nasir, Jumat 10 Februari.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana memergoki Nasir tengah berada di Rutan Cipinang, Rabu 8 Februari malam. Nasir berbincang di sel Nazar bersama bekas pengacara Mindo Rosalina Manulang, Djufri Taufik. Menurut Denny, Nasir datang pukul 23.00 WIB. Padahal jam kunjungan normal pukul 10.00-12.00 WIB dan pukul 13.00-15.30 WIB. "Ini jelas melanggar waktu kunjungan," ujarnya.


Baca Juga :


Posted by Demo on 16.07. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

Arsip Berita

Kategori Berita